PTSL KELURAHAN JREBENG LOR TAHUN 2018

Program” Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan Program Pemerintah Pusat. Sebelum menjelaskan apa itu PTSL, baiknya dipahami dulu apa tujuan untuk mengikuti program ini, yaitu untuk memiliki sertifikat tanah. setifikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang digunakan sebagai bukti atau tanda alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum, atas suatu bidang tanah yang dikuasai.

Program” Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan Program Pemerintah Pusat. Sebelum menjelaskan apa itu PTSL, baiknya dipahami dulu apa tujuan untuk mengikuti program ini, yaitu untuk memiliki sertifikat tanah. setifikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang digunakan sebagai bukti atau tanda alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum, atas suatu bidang tanah yang dikuasai.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Kecamatan Kedopok melaksanakan Program PTSL sekaligus melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo lewat 6 Kelurahan : Jrebeng Lor, Jrebeng Kulon, Jrebeng wetan, Kareng Lor, Kedopok, Sumber Wetan

LINK TERKAIT