Penyuluhan/ Sosialisasi Akta Kematian dan Santunan Kematian di Kecamatan Kedopok 2019

Penyuluhan/ Sosialisasi Akta Kematian dan Santunan Kematian di Kecamatan Kedopok 2019

Sosialisasi Akta Kematian dan Santunan Kematian oleh Dispendukcapil kepada Ketua RT dan RW di Kecamatan kedopok, Narasumber menjelaskan tentang pengertian akta kematian,tatacara pembuatan Akta Kematian, syarat dan manfaat/ kegunaan pembuatan Akta Kematian.

AKTA KEMATIAN adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

KEGUNAAN dari Akta ini ialah  :

bullet.gif (526 bytes)– Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.

bullet.gif (526 bytes)– Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.

bullet.gif (526 bytes)– Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya

bullet.gif (526 bytes)– Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.

Narasumber Kedua menjelaskan tentang Program Pemerintah Kota Probolinggo yaitu Santunan Kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Probolinggo, Bapak Tartib Gunawan dalam laporannya menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi itu seperti yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian.

Tartib menerangkan, pengurusannya dapat dilakukan oleh ahli waris maupun RT/RW dengan mekanisme surat kuasa atau surat pernyataan.

Selain itu, ia menambahkan, sejumlah persyaratan lainnya dalam mengurus Bansos tersebut, yakni menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli yang meninggal, fotokopi KTP pemohon dan sekaligus membawa yang asli, surat keterangan kematian dari kelurahan/rumah sakit dan fotokopi buku rekening bank.

“Pengurusannya (tetap) gratis. Hanya saja ada sedikit perbedaan terkait mekanismenya. Kalau dulu, (santunan kematian) diberikan tunai, maka sekarang sudah beralih ke rekening,” ujarnya.

Pihaknya lalu akan melakukan verifikasi berbagai ketentuan terkait dengan permohonan bantuan santuan tersebut untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi, dan selanjutnya bantuan dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui rekening bank pemohon.

“Disini peran penting RT/RW diperlukan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat langsung ditanyakan kepada petugas kami di kantor (Dispenduk Capil) atau melalui telefon di (0335) 4438894,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan bahwa pengurusan santunan kematian ini dilakukan hanya dalam waktu 3 hari kerja saja.

“Langkah-langkah percepatan pengurusan (santunan kematian) ini memberikan kepastian bahwa prosesnya mudah, cepat dan tepat (yakni) maksimal tiga hari (kerja) saja, ahli waris sudah bisa menerima dana santunan kematian almarhum/almarhumah,” terangnya.

LINK TERKAIT