
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo menggelar pelantikan Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se wilayah Kecamatan Kedopok Periode Masa Bakti Tahun 2024 - 2029
Kamis, 10/10 2024 Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo menggelar pelantikan Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se wilayah Kecamatan Kedopok Periode Masa Bakti Tahun 2024 - 2029. Pelantikan Pengurus LPM ini berdasarkan penetapan Keputusan Wali Kota Probolinggo nomor 100.3.3.3/278/KEP/425.012/2024 tentang Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se-Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo periode 2024-2029.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Polsubsektor Kedopok, Danramil, Kepala Puskesmas Kedopok, Kepala Kantor Urusan Agama, Lurah Se-Kecamatan Kedopok, Koordinator PLKB, serta Pengawas SD SMP Wilayah Kecamatan Kedopok.
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pasal 47 ayat 4 bahwa pengurus LPM dilantik oleh Wali Kota atau Camat, maka pelantikan Pengurus LPM dilantik oleh Bpk. IMAM CAHYADI, S. Sos., M.Si. selaku Camat Kedopok Kota Probolinggo. Camat juga berpesan kepada Ketua dan Pengurus LPM agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi LPM sehingga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.